Text
Hak Kreditor Separatis dalam Mengeksekusi Benda Jaminan Debitor Pailit
daftar isi
1.pendahuluan
2.perjanjian kredit dengan jaminan kebendaan sebagai perlindungan kreditor
3.hukum kepailitan di indonesia
4.kreditor separatis menurut hukum jaminan dan hukum kepailitan
5.akibat penangguhan eksekusi benda jaminan dalam undang-undang kepailitan terhadap hak kreditor separats
6.yurisprudensi mahkamah agung republik indonesia tentang kreditur separatis
7.penutup
sipnosis:
Perlindungan bagi kreditor sebagai antisipasi apabila ternyata perusahaan debitor mengalami kesulitan dalam menjalankan usahanya sehingga tidak mampu membayar utang-utangnya, maka kreditor harus memperoleh kepastian bahwa hasil penjualan agunan atau hasil likuidasi atas harta kekayuaan perusahaan tersebut
Tidak tersedia versi lain