Text
valuasi dan kontribusi hidrografi sebagai faktor pengungkit perekonomian nasional
Pusat hidrografi dan oseanografi TNI Angkatan Laut sebagai lembaga hidrografi nasional ditetapkan dengan dasar hukum peraturan pemerintah republik indonesia nomor 23 tahun 1951 tanggal 31 maret 1951 (PP RI NO.23/1951) dan kepuasan presiden republik indonesia nomor 164 tahun 1960 tanggal 14 juli 1960 (keppres RI No. 164/1960) Kepuasan Presiden RI No. 288 tahun 1968 tentang international hydrographic organization (IHO) dan perpres RI No. 10 tahun 2010
<ul><li>Pendahuluan</li><li>Konstribusi sektor kelautan dalam penerimaan negara</li><li>Pentingnya lembaga hidrografi nasional dalam visi indonesia menjadi poros maritim dunia</li></ul>
Tidak tersedia versi lain