Text
Optimalisasi penyelenggaraan operasi militer selain perang oleh TNI AL guna mendukung penanggulangan bencana alam dalam rangka kepentingan nasional
Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, kepentingan Nasional Indonesia adalah menjaga dan melindungi kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kasatuan Republik Indonesia, keselamatan dan kehormatan bangsa, serta ikut serta aktif dalam usaha-usaha perdamaian dunia. Berangkat dari Pembukaan UUD 1945 diatas TNI disiapkan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta keselamatan segenap bangsa maka di lakukan dengan Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Berdasarkan tugas TNI tersebut diatas maka TNI AL juga wajib melaksanakan tugasnya dalam Operasi Militer Selain Perang seperti membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusian serta ikut juga membantu tugas-tugas pemerintah di daerah untuk menyelesaikan permasalahan akibat bencana serta upaya pengamananya dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional. Secara geografis Indonesia merupakan salah satu negara yang rawan terhadap bencana alam yang sering mengakibatkan korban jiwa dan kerugian material yang sangat besar, sehingga bencana alam merupakan salah satu bentuk ancaman serius yang harus ditanggulangi secara bersama oleh seluruh komponen bangsa. Sebagai perwujudan Undang-undang TNI no. 34 tahun 2004 dan Doktrin TNI AL "Eka Sasana Jaya", khususnya dalam peran militer TNI AL yang diwujudkan dalam Operasi Militer Selain Perang selalu terlibat aktif dalam mendukung operasi penanggulangan bencana di Indonesia. Berpijak dari hal tersebut diatas, didasarkan kepada pengalaman penanggulangan bencana alam yang sudah sering terjadi terkesan penyelenggaraan OMSP, khususnya oleh TNI AL belum terlaksana dengan baik sehingga perlu adanya pembahasan tentang optimalisasi penyelenggaraan Operasi Militer Selain Perang oleh TNI AL guna mendukung penanggulangan bencana alam dalam rangka kepentingan Nasional agar dalam pelaksanaan penanganan bencana alam yang terjadi segera cepat dan tanggap di laksanakan untuk kepentingan kemanusiaan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merupakan badan bentukan pemerintah yang bertugas menangani penanggulangan bencana alam diharapkan dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara maksimal bersama-sama dengan instansi TNI. Dalam pelaksanaannya di lapangan penggunaan TNI dalam penanggulangan bencana alam bersifat sebagai bantuan kepada BNPB maupun BPBD masih sering mengalami berbagai kendala baik dari aspek pelaksanaan OMSP oleh TNI/TNIAL, peran TNI AL dan Struktur Organisasi sehingga pelaksanaan penanggulangan bencana alam oleh TNI AL dilapangan masih belum optimal. Agar penyelenggaraan OMSP oleh TNI/TNI AL dapat dioptimalkan maka perlu diambil langkah-langkahuntk meningkatkan kesiapan pelaksanaan OMSP, meningkatkan peran TNI AL dan merumuskan Struktur Organisasi yang tepat.
Tidak tersedia versi lain