Text
Implementasi minimal essential force guna penyiapan misi pemeliharaan perdamaian dalam rangka mendukung naval diplomacy
Paska berlakunya Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut Nomor Perkasal /39/V/2009 tanggal 26 Mei 2009 tentang Kebijakna Dasar Pemabngunan TNI AL Menuju Kekuatan Pokok Minimum (Minimum Essential Force/MEF), dalam menerapkan kekuatan pokok minimum tersebut perlu mempertimbangkan beberapa hal yang dapat dijadikan tinjauan agar dalam implemenetasinya lebih realistis dan komprehensif serta dapat dihadapkan pada peran, tuntutan tugas dan tantangan tugas di masa yang akan mendatang. Pemahaman tersebut dapat digunakan untuk mewujudkan pencapaian pembangunan kekuatan TNI Angkatan Laut sesuai MEF ditengah keterbatasan dukungan alokasi anggaran pemerintah dan implementasi MEF dalam memberikan kontribusi kepada penugasan unsur-unsur TNI Angkatan Laut dalam MTF (Maritime Task Force) pada penyiapan misi pemeliharaan agar dapat dioptimalkan guna mendukung pelaksanaan naval diplomacy. Penugasan unsur - unsur TNI Angkatan Laut dalam Maritme Task Force (MTF) khususnya dalam melaksanakan fungsi diplomasi yang melekat pada peran TNI Angkatan Laut secara universal di dalam pelaksanaan tugas TNI Angkatan Laut yang dikenal sebagai diplomasi Angkatan Laut (Naval Diplomacy) yaitu melaksanakan fungsi diplomasi sebagai upaya penyelesaian masalah serta didasari kebijakan politik luar negeri Indonesia dan dilakukankan sesuai kebiasaan international. Penyiapan misi pemeliharaan perdamaian meliputi pola rotasi unsur - unsur yang akan diproyeksikan dalam MTF sesuai dengan kekuatan dan kemampuan yang diharapkan dengan memperhatikan pola gelar yang sudah ada dengan melihat tantangan tugas TNI Angkatan Laut. Langkah-langkah urgen yang diambil saat ini dengan mengupayakan langkah langkah dalam melaksanakan implementasi MEF dengan menetapkan kebijakan tentang penugasan unsur KRI dan Helikopter dalam MTF, kekuatan dan kemampuan yang diharapkan serta pola penyebaran kekuatan (Deployment) dan pengerahan kekuatan (Employment) sehingga penyiapan misi pemeliharaan perdamaian sehingga mempunyai arti dan tujuan yang strategis sehingga implementasi MEF dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam mendukung secara optimal pelaksanaan naval diplomacy. Selain itu tuntutan pencapaian tugas TNI Angkatan Laut, kompleksitas permasalahan yang ada serta kepercayaan tinggi PBB atas partisipasi Indonesia dalam hal ini TNI khususnya TNI Angkatan Laut guna pelaksanaan misi pemeliharaan perdamaian sebagai dinamika dan tantangan tugas serta prestasi yang dicapai TNI dalam operasi pemeliharaan perdamaian (Peacekeeping Operation) selama ini sebagai pencapaian salah satu tugas TNI Angkaatn Laut melalui penyiapan unsur Angkatan Laut dengan penataan kekuatan dan komposisi kemampuan.
-
unsur TNI
Tidak tersedia versi lain