Text
Optimalisasi operasi pengamanan di wilayah perbatasan Laut Re-Malaysia guna menghadapi ancaman Agresi Militer dalam rangka menjaga kedaulatan NKRI
Belum juga hilang dari ingatan kita akan tragedi lepasnya pulau Sipadan-Ligitan ke tangan Malaysia, bangsa Indonesia kembali dikejutkan dengan klaim sepihak oleh Malaysia terhadap Blok East Ambalat di perairan Karang Unarang. Klaim ini berupa pemberian kontrak kerja sama eksplorasi dan eksploitasi sumber minyak bumi dan gas dari Petronas (Perusahaan migas milik Negara Kerajaan Malaysia) di Blok East Ambalat kepada perusahaan minyak Belanda-Inggris, Shell. Padahal sangat jelas bahwa baik secara de facto (effective presence) maupun de jure (Unclos 1982 dan Undang-Undang Nomor 6/1966 tentang Perairan Indonesia) Blok East Ambalat termasuk ke dalam wilayah yurisdiksi dan kedaulatan Indonesia. Sejak tahun 1967 sampai sekarang Indonesia telah mengelola Blok Migas East Ambalat bekerja sama dengan berbagai perusahaan minyak asing, termasuk Total Indonesie (Perancis), British Petroleum, Hudson (AS), ENI (Italia), dan Unocal (AS). Bahkan, Shell sendiri pernah menjalin kontrak kerja sama dengan Pertamina untuk blok migas ini, namun mengundurkan diri pada 4 Oktober 2004. Sehubungan dengan terus bertambahnya jumlah penduduk dunia serta semakin meningkatnya intensitas pembangunan (industrialisasi), maka perebutan wilayah perbatasan dengan motif utama penguasaan sumber daya alam baik yang terbarukan (renewable resources) maupun tak terbarukan (non- renewable resources), seperti kasus Sipadan-Ligitan dan Ambalat, akan terus terjadi di masa-masa mendatang. Terlebih lagi bahwa di perairan laut dan pulau-pulau kecil di wilayah perbatasan Indonesia pada umumnya kaya akan sumber daya alam. Oleh sebab itu dari sekarang hingga kedepan kita sebagai komponen bangsa, rakyat dan pemerintah, harus bersatu dan bekerja keras secara cerdas dan ikhlas untuk mengamankan kedaulatan wilayah, kewenangan dan kepentingan nasional, terutama di wilayah perbatasan. Kita harus menyadari bahwa tiga unsur utama yang menyusun sebuah negara - bangsa adalah adanya wilayah, penduduk, dan pemerintah. Dengan demikian, jika wilayah kedaulatan dan yurisdiksi kita selalu diganggu atau digerogoti oleh negara-negara tetangga, maka eksistensi dan kehormatan (dignity) kita sebagai bangsa mengalami ancaman serius. Pengamanan dan penegakan kedaulatan wilayah negara yang paling mendasar adalah melalui kombinasi pendekatan ekonomi dan pendekatan hankam (pertahanan keamanan). Untuk itu, ada tiga agenda besar yang harus kita kerjakan sesegera mungkin. Pertama adalah penyelesaian batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga. Kedua adalah penguatan dan pengembangan kemampuan hankam nasional di laut, khususnya di wilayah laut perbatasan. Ketiga adalah memakmurkan seluruh wilayah perbatasan Indonesia dengan berbagai kegiatan pembangunan (ekonomi) secara efisien, berkelanjutan (sustainable), dan berkeadilan atas dasar potensi sumber daya dan budaya lokal serta aspek pemasaran.
Tidak tersedia versi lain