Text
Konsepsi strategi menghadapi ancaman non state actor di laut guna menjamin keamanan maritim dalam rangka mewujudkan stabilitas keamanan nasional
Konstelasi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan yang diapit oleh dua benua dan dua samudera disamping mempunyai arti strategis dan memberikan peluang bagi pembangunan Indonesia, juga mengandung kerawanan serta menuntut tanggung jawab yang besar dalam mewujudkan stabilitas keamanan nasionalnya. Stabilitas keamanan nasional suatu negara ditentukan atau ditopang oleh banyak sektor keamanan, salah satunya adalah keamanan sektor maritim. Keamanan maritim saat ini sangat menonjol karena terkait dengan fungsi wilayah maritim yang makin strategis dalam kepentingan negara-negara di dunia yang mendorong upaya untuk meningkatkan pengamanannya. Wilayah maritim masih menjadi urat nadi utama interaksi ekonomi global sehingga keamanan maritim merupakan isu krusial bagi banyak negara di dunia. Dihadapkan pada fakta bahwa wilayah perairan Indonesia adalah wilayah laut terbuka yang mengandung kerawanan yang tinggi dan rentan terhadap berbagai bentuk ancaman. Salah satu ancaman yang dapat menggangu keamanan maritim dan kepentingan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga pada akhirnya akan menggangu kestabilan keamanan nasional adalah ancaman yang datang dari kelompok kejahatan terorganisir yang bersifat otonom dan terpisah dari entitas negara atau lebih dikenal non state actor. Untuk menghadapi ancaman non state actor ini terutama yang melakukan aksinya di dan atau lewat laut diperlukan suatu strategi nasional, strategi operasional dan peran yang disertai kemampuan TNI AL yang memadai. Namun kondisi saat ini masih mengalami kendala antara lain belum adanya regulasi yang mengatur sinergitas aparat negara, masih adanya multi tafsir tentang kewenangan institusi negara yang menangani masalah keamanan nasional maupun ancaman dari kelompok kejahatan di laut serta lambannya pembangunan kekuatan TNI AL dikarenakan permasalahan anggaran pertahanan yang masih minim. Pada sisi lain, laut merupakan tempat bertemu dua kepentingan hukum, di laut tidak hanya mengakui hukum nasional, tapi juga kepentingan hukum internasional. Permasalahan-permasalahan tersebut berimplikasi terhadap sulitnya menjamin keamanan maritim dan juga akan mengganggu stabilitas keamanan nasional. Oleh karena itu diperlukan suatu konsep pemecahan masalah dalam bentuk strategi menghadapi ancaman non state actor di laut melalui rumusan kebijakan yang komprehensif yang diarahkan pada pembentukan Undang-Undang Pertahanan Keamanan Nasional, penyamaan persepsi dan pengaturan kewenangan yang jelas antar institusi negara serta peningkatan peran aktif TNI AL disertai dengan percepatan pembangunan kemampuan TNI AL. Kebijakan tersebut kemudian dijabarkan kedalam beberapa strategi dan upaya secara mendetil, bertahap serta berkesinambungan untuk menjamin integrasi keterlibatan semua pemangku kepentingan. Atas dasar pemikiran tersebut, tulisan ini akan membahas tentang konsepsi strategi nasional, strategi operasional dan peran TNI AL untuk menghadapi ancaman non state actor di laut guna menjamin keamanan maritim dalam rangka mewujudkan stabilitas keamanan nasional.
Tidak tersedia versi lain