Text
Optimalisasi sistem akuntansi instansi guna mendukung sistem laporan keuangan dalam rangka mewujudkan laporan keuangan TNI AL yang akuntabel
Penerapan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sesuai dengan penegasan dalam Permenkeu tersebut, Pemerintah telah menunjuk Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) untuk menilai laporan keuangan Instansi pemerintah termasuk TNI AL, pada tahun buku 2009 secara keseluruhan Kemhan dan TNI yang dinilai BPK RI menyatakan pendapat Wajar Dengan Pengecualian, dengan rekomendasai bahwa laporan tersebut sangat materiel artinya bahwa Kemhan/TNI belum dapat meniliai aset yang dikelolanya sehingga BPK RI memberikan rekomendasi untuk memberlakukan SAI yang didalamnya terdapat Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Opini tersebut disebabkan beberapa hal yaitu belum memiliki sistem akuntasi yang baku, belum memiliki personel yang menguasai ilmu akuntansi dan belum memiliki sistem aplikasi komputerisasi yang terintegrasi antara SAK dan SIMAK BMN. Pada kondisi yang diharapkan adalah dapat melaksanakan laporan keuangan sesuai dengan Permenkeu Nomor 171/PMK.05/2007. Untuk mewujudkan Sistem Akuntansi dan pelaporan keuangan TNI AL sesuai ketentuan tersebut diatas, perlu adanya upaya dan langkah-langkah konkrit berupa adanya kebijakan, regulasi, pelaksanaan sosialisasi, peningkatan SDM, pemenuhan kebutuhan hardware dan software yang mengacu kepada Standar Akuntansi Pemerintahan. Pada masa transisi ini mulai tahun 2008 di dalam penyusunan laporan keuangan, aplikasi SAI dalam penyusunan laporan keuangan selama ini belum terlaksana secara optimal sesuai ketentuan, oleh karena itu TNI AL berupaya untuk mengoptimalkan penerapan SAI pada Satker, Kotama sampai dengan UO TNI AL. Hal ini dapat diketahui dari upaya yang telah dilaksanakan. TNI AL telah menyusun rencana aksi (Action Plan) antara lain mengoptimalkan SAI guna mendukung penyusunan laporan keuangan di seluruh jajaran TNI AL dalam rangka tercapainya laporan keuangan TNI AL yang akuntabel. Untuk itu dalam rangka mewujudkan hal tersebut, TNI AL secara bertahap berupaya menyusun laporan keuangan berdasarkan Permenkeu tersebut, memenuhi pengawak Sumber Daya Manusia (SDM) yang mempunyai latar belakang pendidikan dibidang akuntansi serta membangun sistem aplikasi SAI yang terintegrasi antara SAK dan SIMAK BMN dengan Satker terkait. Oleh sebab itu guna tercapainya penyusunan laporan keuangan yang akuntabel, maka perlu upaya untuk mengoptimalkan penerapan SAI kepada Satker, Kotama dan UO TNI AL.
Tidak tersedia versi lain