Text
Instrumen Internasional Pokok Hak-Hak Asasi Manusia
Deklarasi HAM mengandung dua makna ke luar (antar -negara-bangsa) berarti tekad untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antara negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusaiaan; ke dalam (di dalam negara-bangsa) berarti Deklarasi HAM sedunia harus senantiasa menjadi kriteria obyektif bagi rakyat dari masing-masing negara untuk menilai setiap kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintahnya.
Daftar isi:
I. Berkenalan dengan instrumen-instrumen pokok hak-hak asasi manusia
IIA. Ketentuan-ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia seperti ditetapkan dalam deklarasi universal hak-hak asasi manusia dan dalam instrumen-instrumen internasional terkait
IIB. Hak-hak asasi manusia yang tidak disebutkan dalam deklarasi universal
III. Naksah instrumen internasional pokok tentang hak-hak asasi manusia
Tidak tersedia versi lain