Text
Konsepsi pembentukan komando wilayah pertahanan (Kowilhan) sebagai implementasi doktrin tri matra terpadu guna mendukung tugas pokok TNI dalam rangka menegakkan kedaulatan dan integritas NKRI
Sesuai Undang-undang No. 3 Tahun 2002 TNI adalah penyelenggara Pertahanan Negara, untuk itu TNI berkewajiban merancang dan membentuk Sistem Pertahanan Negara yang mampu menghadapi setiap ancaman yang mengganggu kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sistem Pertahanan Negara ini diharapkan memiliki pembinaan kemampuan, kekuatan dan pengerahan kekuatan yang optimal sehingga dapat diaplikasikan baik pada masa damai maupun masa perang. Perkembangan lingkungan strategis berjalan dengan cepat dan dinamis, untuk itu perlu adanya assestment-assestment tentang kemungkinan munculnya ancaman-ancaman di setiap wilayah NKRI. Ancaman-ancaman yang dipersepsikan tersebut merupakan acuan dasar bagi terbentuknya Sistem Pertahanan Negara yang baik. Dengan persepsi ancaman yang sama maka akan diperoleh kesamaan bertindak oleh Komando-komando Operasional TNI yang dituangkan dalam Rencana-rencana Kontinjensi. Secara operasional Kotama Ops TNI berada dibawah Mabes TNI namun secara pembinaan berada di bawah Mabes Angkatan kecuali Kohanudnas. Hal ini mengakibatkan Operasi-operasi yang dibebankan oleh Mabes TNI dilaksanakan secara sendiri-sendiri oleh Kotama Ops tersebut dengan hubungan horisontal terhadap Kotama lain masih sebatas koordinasi. Dengan tanggung jawab wilayah antara Kotama AD, AL dan AU yang berbeda-beda maka persepsi tehadap ancaman yang dituangkan dalam rencana kontinjensi juga berbeda-beda, sehingga dalam membuat rencana tindakan dalam menghadapi kontinjensi juga tidak selaras atau kurang integratif. Oleh karena itu ke depan perlu dibentuk Komando Gabungan TNI yang bersifat kewilayahan, fungsional maupun pembinaan yang menaungi kekuatan-kekuatan dari ketiga matra agar dalam pelaksanaan operasi- operasi dilaksanakan secara gabungan dengan penafsiran persepsi ancaman yang sama.
Tidak tersedia versi lain