Pancasila tidak membenarkan cara kekerasan, kekejaman, perkosaan dan pembunuhan, seperti yang terjadi pada tanggal 30 September 1965 di Lubang Buaya.
Revolusi yang diadakan oleh pemuda sesuai dengan Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945, yang disesuaikan dengan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, dinyatakan bukan saja dengan kata-kata tetapi dengan peristiwa-peristiwa pertempuran yang terjadi di semua daerah diseluruh Kepulauan Nusantara.