Akuisisi suatu negara dalam wujud penajajhan sudah tidak dibenarkan di dalam tatanan pergaulan dunia. Namun kelangsungan hidup suatu bangsa tetaplah harus dipertahankan dan ditingkatkan, diwujudkan dalam bentuk memenangkan kompetisi dengan bangsa lain. Bangsa Indonesia perlu meningkatkan kewaspadaan dalam rangka menghadapi kompetisi tersebut sebagai tantangan bangsa ke depan
<p>Sesuai dengan prinsip konvensi Chicago tahun 1944, Indonesia berdaulat penuh dan utuh atas ruang udara di atas terirorialnya.</p>