Sistem Keamanan Nasional Indonesia merupakan perwujudan dari amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: "... membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Untuk mengimplementasikan Wawasan Nusantara dan mengoperasikan Ketahanan Nasional sebagaimana ditetapkan dalam GBHN 1978, sedang di lain fihak adalah timbulnya kondisi baru lingkungan strategik sebagaimana dialami oleh bangsa-bangsa diatas bumu ini.