Walaupun Undang-Undang Dasar R. I. bersifat sementara, akan tetapi isinya cukup jelas guna memberikan keyakinan, bahwa Negara kita Republik Indonesia yang diciptakan oleh kita sendiri itu menganut dasar demokrasi.
Kita telah menyadari bahwa setiap Buku Sejarah ABRI mempunyai tiga fungsi. Pertama adalah fungsi edukatif-historis, yakni agar setiap anggota ABRI dapat mempelajari proses-prose dan tokoh-tokoh perjuangan ABRI.