Search And Rescue (SAR). Keppres Nomor 11 Tahun 1972 Bab I dan pasal 1 ketentuan umum adalah pencarian dan pemberian pertolongan meliputi usaha dan kegiatan mencari, menyelamatkan, memberikan pertolongan terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam penerbangan dan atau pelayaran.