Dalam Perkembangan hukum internasional, batas kekuasaan yang merupakan batas wilayah suatu negara sangat dipegang erat. Pelanggaran terhadap wilayah suatu negara sangat berakibat fatal.
Secara universal setiap Angkatan Laut di dunia memiliki 3 fungsi asasi yaitu fungsi pertahanan, fungsi constabulary (kepolisian) dan fungsi diplomasi. Dengan fungsi diplomasi ini AL mengemban tugas sebagai duta suatu negara, sebagai duta kepadanya melekat beberapa predikat yaitu sebagai pembawa pesan dari negara yang besangkutan.
Daftar isi: I Pendahuluan II Gambaran umum profil singkat provinsi sulawesi selatan III Dukungan kebijakan pemerintah provinsi sulawesi selatan dalam penyelenggaraan pertahanan negara IV Peran aktor pertahanan dalam pembangunan daerah V Penutup