Setelah Proklamasi Kemerdekaan, Belanda kembali ke Indonesia dengan membonceng tentara Sekutu untuk menancapkan kembali kekuasaannya di bumi pertiwi
Pada akhir tahun 1982 masyarakat internasional telah berhasil menyelesaikan tugasnya yang sangat berat dalam menyusun suatu perangkat hukum laut yang baru untuk mengatur segala bentuk penggunaan laut
Daftar isi: I Latar belakang II Hakikat, kedudukan dan landasan doktrin tni III Ancaman IV Damai, konflik dan perang V Doktrin pertahanan negara VI Tentara nasional indonesia VII Kebijakan, strategi, operasional dan taktik VIII Komando dan kendali IX Penutup