Menurut hukum Internasional , apa yang dilakukan oleh kelompok pro integrasi di TimTim itu disebut sebagai provoked act of retaliation. Yakni tindakan pembalasan yang ditimbulkan oleh perbuatan yang bersipat provokasi dengan melawan hukum oleh kelompok pro kemerdekaan lebih dulu.Dan tindakan pembalasan seperti itu tidak dianggap melanggar hukum. Daftar isi: Bab I Prolog Bab II Fakta-fakta …
<p>Menurut hukum Internasional , apa yang dilakukan oleh kelompok pro integrasi di TimTim itu disebut sebagai provoked act of retaliation. Yakni tindakan pembalasan yang ditimbulkan oleh perbuatan yang bersipat provokasi dengan melawan hukum oleh kelompok pro kemerdekaan lebih dulu.Dan tindakan pembalasan seperti itu tidak dianggap melanggar hukum.</p>