Pemberlakuan Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) pada tanggal 16 Nopember 1994 secara universal menetapkan negara-negara pihak (contracting states) untuk sesegera mungkin mengimplementasikan ketentuan-ketentuan Konvensi sesuai prosedur formal legislasi nasional masing-masing negara
Bagi negara kita yang rawan bencana, kesadaran terhadap kerawanan ini serta bagaimana menghadapinya perlu terus ditumbuhkan agar menjadi kesadaran bersama