Pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit, disebutkan bahwa salah satu tugas dari kepala rumah sakit adalah untuk selalu melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi. Dihadapkan pada jumlah kunjungan pasien yang cukup tinggi, maka kepala rumah sakit harus mampu memelihara kinerja tena…