Pelayanan kesehatan di rumah sakit diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan mengobati penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan atau masyarakat. Bentuk dan jenis suatu pelayanan kesehatan ditentukan oleh pengorganisasian pelayanan, ruang lingkup kegiatan, dan sasaran pelayanan. Sesuai Permenkes Nomor 82 Tahun 2013 menyebutkan bahwa…