Berdasarkan UU RI No. 34 tahun 2004 Pasal 9 menyatakan bahwa TNI AL mempunyai tugas dibidang pertahanan untuk menegakkan kedaulatan dan menjaga keutuhan wilayah NKRI. Dihadapkan dengan pentingnya tuntutan tugas tersebut maka TNI AL wajib memiliki kekuatan yang mumpuni, sehingga TNI AL membuat kebijakan guna mewujudkan kekuatan TNI AL yang sesuai dengan Kekuatan Pokok Minimum (KPM) a…