Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2004, TNI Angkatan Laut memiliki tugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi. Hal ini termasuk kejahatan maritime transnational organized crime (MTOC). Dalam organisasi TNI Angkatan Laut terdapat Pomal yang memiliki kewenangan sesuai Keputu…