Indonesia sebagai negara kepulauan telah meratifikasi United Nation Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 82) melalui Undang-undang Nomor 17 tahun 1985 tanggal 13 Desember 1985 dan mulai berlaku pada tanggal 16 Nopember 1994. Sebagai konsekuensinya Indonesia menetapkan tiga jalur ALKI (Utara-Selatan), yaitu ALKI I, ALKI II dan ALKI III dengan tiga cabang titik Selatan III A,III B dan II…